MAKALAH ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR
“MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM”
Disusun Oleh :
Ahmad Guzali
WEB KALONG
www.webkalong.blogspot.com
2019
www.webkalong.blogspot.com
2019
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Kami panjatkan
puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta
inayah-Nya kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ilmiah tentang
“Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum”.
Tujuan pembuatan makalah ini ialah untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar di program studi S1 Teknik Informatika Fakultas Teknologi Informasi pada Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad
Al-Banjari Banjarbaru.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Drs. H. Muhammad Amin, M.M selaku
dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar dan kepada segenap pihak yang telah memberikan
bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa terdapat banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah
ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman untuk para pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar
makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Banjarbaru, 26 Maret 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Metode
Penulisan
D. Tujuan
Penulisan
BAB II MANUSIA,
NILAI, MORAL, DAN HUKUM
A. Hakikat,
Fungsi dan Perwujudan Nilai, Moral dan Hukum
B. Keadilan,
Ketertiban Dan Kesejahteraan
C. Problematika
Nilai, Moral, Dan Hukum Dalam Masyarakat Dan Negara
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Secara bahasa manusia berasal dari kata
“manu” (sansekerta), “mens” (latin), yang berarti berfikir, berakal budi atau
makhluk yang berakal budi (mampu menguasai mahluk lain). Secara istilah manusia
dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah pasta, sebuah gagasan atau realitas,
sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.
Terbentuknya pribadi seseorang
dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang
berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi),
horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi
lahir ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi dan oleh karena itu ia
menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan.
Dari pernyataan tersebut dapat disimpilkan bahwa setiap manusia dipengaruhi
kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk
hidup. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan.
Nilai dapat diartikan sebagai sifat
kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun
batin. Bagi manusia nilai di jadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi
dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Moral berasal dari bahasa latin mores
yang berarti adat kebiasaan. Kata morse ini mempunyai sinonim mos, moris,
manner more atau manners, morals. Dalam bahasa indonesia kata moral berarti
akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib
hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Hukum dalam masyarakat merupakan
tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa
masyarakat. Dalam kaitannya dengan masyarakat tujuan hukum yang utama adlah
untuk ketertiban.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diperoleh
rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud Hakikat, Fungsi dan Perwujudan
Nilai, Moral dan Hukum?
2.
Apa yang
dimaksud Keadilan, Ketertiban Dan Kesejahteraan ?
3.
Apa yang dimaksud Problematika Nilai, Moral, Dan Hukum Dalam Masyarakat Dan
Negara ?
C. Metode
Penulisan
Metode
yang di pakai dalam karya tulis ini adalah :
1.
Metode Pustaka
Yaitu
metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka
yang berhubungan dengan alat, berupa
informasi di internet.
D. Tujuan
Penulisan
Dari rumusan masalah di atas dapat diperoleh tujuan penulisan
sebagai berikut :
1.
Menjelaskan
tentang Hakikat, FUngsi, dan perwujudan dari Nilai, Moral, dan Hukum.
2.
Menjelaskan tentang Keadilan, Ketertiban, dan
Kesejahteraan.
3.
Menjelaskan tentang Problematikan Nilai, Moral,
dan Hukum Dalam Masyarakat dan Negara.
BAB II
MANUSIA,
NILAI, MORAL, DAN HUKUM
A. Hakikat, Fungsi dan Perwujudan Nilai, Moral dan Hukum
1.
Hakikat, Nilai
·
Menurut Bambang Daroeso
NILAI adalah kualitas/penghargaan terhadap
sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang
·
Menurut Darji Darmodiharjo
NILAI adalah kualitas/keadaan yang
bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun bathin.
Sesuatu dianggap bernilai bila mempunyai sifat :
·
Menyenangkan
·
Berguna
·
Memuaskan
·
Menguntungkan
·
Menarik
·
Keyakinan
a.
Pendapat Tentang Nilai:
1)
Nilai itu obyektif → aliran Objektivisme, segala
sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi manusia
2)
Nilai itu subyektif → aliran Subjektivisme,
nilai obyek tergantung pada subyek yg
menilainya.
3)
Penggabungan kedua nilai, adanya nilai
ditentukan oleh subyek yg menilai dan obyek dinilai.
b.
Nilai mempunyai ciri :
1)
Sesuatu realitas yang abstrak (tidak dapat
ditangkap melalui indra, tetapi ada) contoh
: lukisan
2)
Normatif (yang seharusnya, ideal, sebaiknya,
diinginkan) contoh : semua manusia
mengharap keadilan. Keadilan sebagai nilai adalah normatif.
3)
Berfungsi sebagai daya dorong manusia (sebagai
motivator). Contoh : siswa berharap pandai, maka siswa melalui berbagai cara untuk
jadi pandai
c.
Macam nilai ( Prof. Drs. Notonegoro,SH) :
1)
Nilai materiil, sesuatu yg berguna bagi jasmani
manusia
2)
Nilai vital, sesuatu yg berguna bagi manusia untuk
dapat laksanakan kegiatan
3)
Nilai rohani,:
a.
Nilai kebenaran yg bersumber pada akal pikiran
manusia
b.
Nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa
manusia
c.
Nilai kebaikan / nilai moral bersumber pada
kehendak, karsa hati dan nurani manusia.
d.
Nilai religius (ketuhanan) yg bersifat mutlak
dan bersumber pada keyakinan manusia.
2. Moral
Mores = adat kebiasaan, akhlak. Kesusilaan
yg mengandung makna tata tertib batin/ tata tertib hati nurani yg menjadi
pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Moral dalam bahasa Yunani = ethos= etika.
Etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang
sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya. Moral = etika, etik, akhlak,
kesusilaan, dan budi pekerti.
a. Hub.
Antara Nilai dengan Moral
Moral adalah bagian dari nilai, nilai
yang berkaitan dengan perilaku manusia tentang hal baik-buruk. Dalam filsafat
nilai secara sederhana dibedakan menjadi 3 jenis :
1)
Nilai logika, nilai tentang benar-salah
2)
Nilai etika, nilai tentang baik – buruk
3)
Nilai estetika, nilai tentang indah-jelek.
Nilai etik/etika adalah nilai tentang
baik buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia. Seseorang dikatakan etika
orang itu buruk, berarti perilaku orang itu buruk, bukan wajahnya buruk.
B.
Keadilan,
Ketertiban Dan Kesejahteraan
Disepakati bahwa manusia adalah makhluk
sosial, yaitu mahkluk yang selalu berinteraksi dan membutuhan bantuan dengan
sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan
sehingga setiap individu dalam berhungan secara harmonis dengan individu lain
disekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan diperlukan aturan yang disebut
hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan.
Mochtar kusumaatmaja mengatakan
“ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, Kebutuhan
terhadap ketertiban ini merupakan syrat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang
teratur, ketertiban sebagai tjuan utama yang merupakan fakta objektif yang
berlaku bagi semua masyarakat dalam segala bentuknya.
Keadilan adalah perilaku atau perbuatan
yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya
harus diterima oleh pihak lain.
1.
Macam-macam Keadilan :
a.
Keadilan Komutatif , setiap orang sama banyaknya
b.
Keadilan Distributif, menurut jasa yang
diberikan, keadilan berdasarkan perbandingan
c.
Keadilan Legal/Moral, keadilan yangg mengikuti
penyesuaian
2.
Fungsi Hukum dlm masyarakat :
a.
Hukum sebagai pengatur tertib hubungan
masyarakat.
b.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social.
c.
Sebagai penggerak pembangunan, alat untuk membawa
masyarakat yangg lebih maju dan sejahtera
d.
Fungsi kritis hukum yaitu daya kerja hukum tidak
semata-mata melakukan pengawasan pada petugas saja tetapi pada aparatur penegak
hukum termasuk didalamnya.
C.
Problematika Nilai,
Moral, Dan Hukum Dalam Masyarakat Dan Negara
1.
Problematika Nilai Moral
a. Pengaruh
Kehidupan Keluarga Dalam Pembinaan Nilai moral
Keluarga bagian dari masyarakat,
terpengaruh oleh tuntutan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang
meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga. Keluarga
berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak dikarenakan keluargalah
yang menjadi pendidikan pertama dan utama anak sebelum anak memasuki pendidikan
luar dan lingkungan masyarakat.
b. Pengaruh
teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti
punya teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi
yang akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya.
Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak ketika diberikan nasihat, dengan
alasan bahwa apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan dengan
“aturan” yang disampaikan oleh temannya. Pergaulan dengan teman sebaya sangat
mempengaruhi sikap dan perilaku seorang anak. Berteman dengan teman yang tidak
baik akan meniru hal-hal yang negatif dan sebaliknya.
c. Pengaruh
figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah hampir tidak ada seorangpun
yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan yang
ada pada pikiran mereka. Hampir tidak ada seorangpun yang memandang penting
membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran yang memusingkan
tersebut. Figur otoritas seperti presiden, pejabat, anggota DPR, para artis dan
lain-lain harus memberi contoh yang baik dalam kehidupan.
d. Pengaruh
media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi muthakhir tentu fokus akan
mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan
stabilitas nilai pada anak. Namun media tersebut justru menyuguhkan berbagai
pandangan hidup yang sangat variatif pada anak. Penyalah gunaan sarana
telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya cukup mempengaruhi
sikap dan perilaku generasi muda misalny,dalam kasus penyalahgunaan internet
untuk mendownload flem porno. Tidak ada filter atau benteng yang kokoh untuk
melawannya kecuali iman dan taqwa.
e. Pengaruh
media elektronik dan internet terhadap pembinaan nilai moral
Media elektronik dan internet yang
seharusnya digunakan sebagaimana semestinya telah cukup banyak disalah gunakan
sehingga mengakibatkan nilai moral merosot.
2.
Problematika Hukum
a.
Aparatur penegak hukum ditengarai kurang banyak
diisi oleh SDM yang berkualitas
b.
Penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana
semestinya karena sering mengalami interfensi kekuasaan dan uang
c.
Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak
hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk
menentukan sendiri siapa yang dianggap adil
d.
Para pembentuk peraturan perundang-undangan
sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan perundang-undangan
yang dibuat sebenarnya sulit untuk dijalankan.
e.
Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu untuk
mengubah paradigma dan pemahaman aparatur. Bila aparatur penegak hukum tidak
paham betul isi peraturan perundang-undangan tidak mungkin ada efektifitas
peraturan dimasyarakat
f.
Hukum diindonesia hidup didalam masyarakat yang
tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya hukum hanya dianggap sebagai simbol
negara yang ditakuti.
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Manusia, nilai, moral, dan hukum adalah
suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita
perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai,
moral, dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
Manusia adalah individu yang terdiri
dari jasad dan roh dan mkhluk yang paling sempurna, paling tertinggi
derajatnya, dan menjadi khalifah dipermukaan bumi.
Nilai adalah sesuatu yang baik yang
selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh seluruh manusia
sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu,
menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti
sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
B.
Saran
Saran kami agar pembaca maupun penulis dapat
memahami isi dari makalah ini dan dapat langsung menerapkannya di kehidupan nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Kukuh Defrian. 06 Desember 2011. “Hakikat, Fungsi dan Perwujudan Nilai, Moral
dan Hukum”. http://mbuhrasio.blogspot.com/2011/11/hakikat-fungsi-dan-perwujudan-nilai.html
. Di akses pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 20.33 WITA.
ariefraihan. 25 September 2018.
"PENGERTIAN MANUSIA, NILAI, MORAL,
DAN HUKUM (MAKALAH) - Ilmu Budaya Dasar". https://knowledgeisfreee.blogspot.com/2015/11/makalah-pengertian-manusia-nilai-moral.html
. Dia akses pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 20.40 WITA.
Ayni uun. 18 November 2014. "Hakikat, Fungsi, dan Perwujudan Nilai,
Moral, dan Hukum". http://duniaayni.blogspot.com/2014/11/hakikatfungsidan-perwujudan.html
. Diakses pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 21.03 WITA.
Share This :
0 comments