-->
BLANTERWISDOM101

Makalah Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum - Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD)

4/12/2019

MAKALAH ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR
“MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM”





Disusun Oleh :


Ahmad Guzali 



WEB KALONG
www.webkalong.blogspot.com
2019



KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-Nya kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ilmiah tentang “Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum”.
Tujuan pembuatan makalah ini ialah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar di program studi S1 Teknik Informatika Fakultas Teknologi Informasi pada Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarbaru.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Drs. H. Muhammad Amin, M.M selaku dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman untuk para pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

                                                         Banjarbaru, 26  Maret 2019
   

            Penyusun





DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.. i
DAFTAR ISI. ii
BAB I      PENDAHULUAN.. 1
                A.  Latar Belakang. 1
                B.  Rumusan Masalah. 2
                C.  Metode Penulisan. 2
                D.  Tujuan Penulisan. 2
BAB II    MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM... 3
                A.  Hakikat, Fungsi dan Perwujudan Nilai, Moral dan Hukum.. 3
                B.  Keadilan, Ketertiban Dan Kesejahteraan. 5
                C.  Problematika Nilai, Moral, Dan Hukum Dalam Masyarakat Dan Negara  6
BAB III   PENUTUP.. 9
                A.  Kesimpulan. 9
                B.  Saran. 9
DAFTAR PUSTAKA.. 11





BAB I PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (sansekerta), “mens” (latin), yang berarti berfikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai mahluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah pasta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi lahir ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi dan oleh karena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari pernyataan tersebut dapat disimpilkan bahwa setiap manusia dipengaruhi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan.
Nilai dapat diartikan sebagai sifat kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai di jadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata morse ini mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals. Dalam bahasa indonesia kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa masyarakat. Dalam kaitannya dengan masyarakat tujuan hukum yang utama adlah untuk ketertiban.

B.   Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.        Apa yang dimaksud Hakikat, Fungsi dan Perwujudan Nilai, Moral dan Hukum?
2.        Apa yang dimaksud Keadilan, Ketertiban Dan Kesejahteraan ?
3.        Apa yang dimaksud Problematika Nilai, Moral, Dan Hukum Dalam Masyarakat Dan Negara ?

C.  Metode Penulisan

Metode yang di pakai dalam karya tulis ini adalah :
1.        Metode Pustaka
Yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan alat, berupa  informasi di internet.

D.  Tujuan Penulisan

Dari rumusan masalah di atas dapat diperoleh tujuan penulisan sebagai berikut :
1.        Menjelaskan tentang Hakikat, FUngsi, dan perwujudan dari Nilai, Moral, dan Hukum.
2.        Menjelaskan tentang Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan.
3.        Menjelaskan tentang Problematikan Nilai, Moral, dan Hukum Dalam Masyarakat dan Negara.

 






BAB II

MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM


A.  Hakikat, Fungsi dan Perwujudan Nilai, Moral dan Hukum

1.    Hakikat, Nilai
·       Menurut Bambang Daroeso
NILAI adalah kualitas/penghargaan terhadap sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang
·       Menurut Darji Darmodiharjo
NILAI adalah kualitas/keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun bathin.
Sesuatu dianggap bernilai bila mempunyai sifat :
·         Menyenangkan
·         Berguna
·         Memuaskan
·         Menguntungkan
·         Menarik
·         Keyakinan
a.    Pendapat Tentang Nilai:
1)    Nilai itu obyektif → aliran Objektivisme, segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi manusia
2)    Nilai itu subyektif → aliran Subjektivisme, nilai  obyek tergantung pada subyek yg menilainya.
3)    Penggabungan kedua nilai, adanya nilai ditentukan oleh subyek yg menilai dan obyek dinilai.
b.    Nilai mempunyai ciri :
1)    Sesuatu realitas yang abstrak (tidak dapat ditangkap melalui indra, tetapi ada)   contoh : lukisan
2)    Normatif (yang seharusnya, ideal, sebaiknya, diinginkan) contoh  : semua manusia mengharap keadilan. Keadilan sebagai nilai adalah normatif.
3)    Berfungsi sebagai daya dorong manusia (sebagai motivator). Contoh : siswa berharap pandai, maka siswa melalui berbagai cara untuk jadi pandai
c.    Macam nilai ( Prof. Drs. Notonegoro,SH) :
1)    Nilai materiil, sesuatu yg berguna bagi jasmani manusia
2)    Nilai vital, sesuatu yg berguna bagi manusia untuk dapat laksanakan kegiatan
3)    Nilai rohani,:
a.     Nilai kebenaran yg bersumber pada akal pikiran manusia
b.    Nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia
c.     Nilai kebaikan / nilai moral bersumber pada kehendak, karsa hati dan nurani manusia.
d.    Nilai religius (ketuhanan) yg bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.
2.    Moral
Mores = adat kebiasaan, akhlak. Kesusilaan yg mengandung makna tata tertib batin/ tata tertib hati nurani yg menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Moral dalam bahasa Yunani = ethos= etika. Etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya. Moral = etika, etik, akhlak, kesusilaan, dan budi pekerti.
a.     Hub. Antara Nilai dengan Moral
Moral adalah bagian dari nilai, nilai yang berkaitan dengan perilaku manusia tentang hal baik-buruk. Dalam filsafat nilai secara sederhana dibedakan menjadi 3 jenis :
1)    Nilai logika, nilai tentang benar-salah
2)    Nilai etika, nilai tentang baik – buruk
3)    Nilai estetika, nilai tentang indah-jelek.
Nilai etik/etika adalah nilai tentang baik buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia. Seseorang dikatakan etika orang itu buruk, berarti perilaku orang itu buruk, bukan wajahnya buruk.

B.   Keadilan, Ketertiban Dan Kesejahteraan

Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, yaitu mahkluk yang selalu berinteraksi dan membutuhan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhungan secara harmonis dengan individu lain disekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan diperlukan aturan yang disebut hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan.
Mochtar kusumaatmaja mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, Kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syrat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tjuan utama yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi semua masyarakat dalam segala bentuknya.
Keadilan adalah perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
1.        Macam-macam Keadilan :
a.         Keadilan Komutatif , setiap orang sama banyaknya
b.        Keadilan Distributif, menurut jasa yang diberikan, keadilan berdasarkan perbandingan
c.         Keadilan Legal/Moral, keadilan yangg mengikuti penyesuaian

2.        Fungsi Hukum dlm masyarakat :
a.         Hukum sebagai pengatur tertib hubungan masyarakat.
b.        Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social.
c.         Sebagai penggerak pembangunan, alat untuk membawa masyarakat yangg lebih maju dan sejahtera
d.        Fungsi kritis hukum yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada petugas saja tetapi pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

C.  Problematika Nilai, Moral, Dan Hukum Dalam Masyarakat Dan Negara

1.         Problematika Nilai Moral
a.    Pengaruh Kehidupan Keluarga Dalam Pembinaan Nilai moral
Keluarga bagian dari masyarakat, terpengaruh oleh tuntutan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga. Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak dikarenakan keluargalah yang menjadi pendidikan pertama dan utama anak sebelum anak memasuki pendidikan luar dan lingkungan masyarakat.
b.    Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya. Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak ketika diberikan nasihat, dengan alasan bahwa apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan dengan “aturan” yang disampaikan oleh temannya. Pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku seorang anak. Berteman dengan teman yang tidak baik akan meniru hal-hal yang negatif dan sebaliknya.
c.    Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah hampir tidak ada seorangpun yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan yang ada pada pikiran mereka. Hampir tidak ada seorangpun yang memandang penting membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran yang memusingkan tersebut. Figur otoritas seperti presiden, pejabat, anggota DPR, para artis dan lain-lain harus memberi contoh yang baik dalam kehidupan.
d.   Pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi muthakhir tentu fokus akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun media tersebut justru menyuguhkan berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada anak. Penyalah gunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda misalny,dalam kasus penyalahgunaan internet untuk mendownload flem porno. Tidak ada filter atau benteng yang kokoh untuk melawannya kecuali iman dan taqwa.
e.    Pengaruh media elektronik dan internet terhadap pembinaan nilai moral
Media elektronik dan internet yang seharusnya digunakan sebagaimana semestinya telah cukup banyak disalah gunakan sehingga mengakibatkan nilai moral merosot.
2.         Problematika Hukum
a.         Aparatur penegak hukum ditengarai kurang banyak diisi oleh SDM yang berkualitas
b.        Penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana semestinya karena sering mengalami interfensi kekuasaan dan uang
c.         Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap adil
d.        Para pembentuk peraturan perundang-undangan sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan perundang-undangan yang dibuat sebenarnya sulit untuk dijalankan.
e.         Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu untuk mengubah paradigma dan pemahaman aparatur. Bila aparatur penegak hukum tidak paham betul isi peraturan perundang-undangan tidak mungkin ada efektifitas peraturan dimasyarakat
f.         Hukum diindonesia hidup didalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya hukum hanya dianggap sebagai simbol negara yang ditakuti.



BAB III PENUTUP


A.  Kesimpulan

Manusia, nilai, moral, dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral, dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
Manusia adalah individu yang terdiri dari jasad dan roh dan mkhluk yang paling sempurna, paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah dipermukaan bumi.
Nilai adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.

B.  Saran

Saran kami agar pembaca maupun penulis dapat memahami isi dari makalah ini dan dapat langsung menerapkannya di kehidupan nyata.



DAFTAR PUSTAKA


Kukuh Defrian. 06 Desember 2011. “Hakikat, Fungsi dan Perwujudan Nilai, Moral dan Hukum”. http://mbuhrasio.blogspot.com/2011/11/hakikat-fungsi-dan-perwujudan-nilai.html . Di akses pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 20.33 WITA.
ariefraihan. 25 September 2018. "PENGERTIAN MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM (MAKALAH) - Ilmu Budaya Dasar". https://knowledgeisfreee.blogspot.com/2015/11/makalah-pengertian-manusia-nilai-moral.html . Dia akses pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 20.40 WITA.
Ayni uun. 18 November 2014. "Hakikat, Fungsi, dan Perwujudan Nilai, Moral, dan Hukum". http://duniaayni.blogspot.com/2014/11/hakikatfungsidan-perwujudan.html . Diakses pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 21.03 WITA.



Fitur Copy saya matikan  jadi silahkan download file wordnya di bawah ini :

  Download
Share This :
anonim

" Jangan merasa lebih baik dari orang lain, Yakin keselamatan itu berada pada yang benar "

0 comments